Ticker

6/recent/ticker-posts

Proyek Sungai Badera Rp65,4 Miliar Disorot: Indikasi K3 Diabaikan, Kualitas Dipertanyakan, Isu “Setoran” Mencuat APH Diminta Bergerak



Mitra86sergap.com | Medan, 20 April 2026 – Proyek pengendalian banjir Sungai Badera di Kabupaten Deli Serdang yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan kini memasuki fase sorotan publik yang kian tajam. Sejumlah temuan lapangan dan informasi yang berkembang memunculkan indikasi persoalan serius dari aspek keselamatan kerja hingga dugaan persoalan tata kelola anggaran.

Pantauan di lokasi pada Maret 2026 menunjukkan aktivitas konstruksi tetap berjalan, namun diwarnai kondisi yang memantik tanda tanya. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap tanpa helm, rompi keselamatan, hingga sepatu kerja standar. Fakta ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi mengarah pada dugaan lemahnya implementasi sistem keselamatan kerja di proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Padahal, aturan mengenai K3 telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 serta diperkuat melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014. Ketidaksinkronan antara aturan dan praktik di lapangan menjadi catatan serius yang patut ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Sorotan tidak berhenti pada aspek keselamatan. Kualitas pekerjaan di lapangan juga memunculkan tanda tanya. Pada sejumlah titik, pemasangan bronjong atau besi U tampak tidak seragam—material terlihat bengkok, jarak pemasangan tidak konsisten, dan hasil pekerjaan dinilai belum mencerminkan standar teknis optimal. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pengawasan teknis belum berjalan maksimal sebagaimana mestinya.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Arafah Alam Sejahtera ini merupakan bagian dari program strategis dengan nilai kontrak sekitar Rp65,4 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025–2026. Dengan nilai sebesar itu, publik wajar menuntut kualitas, kepatuhan, dan transparansi yang sepadan.

Di tengah pelaksanaan proyek, muncul pula informasi dari warga sekitar terkait dugaan penggunaan BBM jenis solar subsidi untuk operasional alat berat. Jika informasi ini dapat dibuktikan, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tak hanya itu, regulasi lain seperti Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 secara tegas membatasi penggunaan solar subsidi hanya untuk sektor tertentu bukan untuk kegiatan proyek konstruksi atau operasional alat berat. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ini tentu memerlukan penelusuran serius oleh pihak terkait.

Yang tak kalah menyita perhatian, beredar pula isu sensitif mengenai dugaan praktik “setoran” atau pemotongan anggaran kepada oknum tertentu dengan kisaran 10 hingga 20 persen. Meski informasi ini masih dalam tahap dugaan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut, kemunculannya tidak bisa dipandang sebelah mata karena menyangkut integritas penggunaan keuangan negara.

Rangkaian temuan ini dinilai cukup untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah awal berupa penelusuran dan klarifikasi. Dalam konteks proyek yang menggunakan anggaran negara, prinsip transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Satuan Kerja SNVT PJSA BBWS Sumatera II Medan, Dony Hermawan, S.T. Surat resmi telah disampaikan pada 7 April 2026 dan diterima pihak kantor, BBWS ll di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Minimnya klarifikasi tersebut justru memperkuat dorongan publik agar dilakukan pengawasan independen dan terbuka. Keterlibatan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas dinilai penting untuk memastikan tidak ada potensi pelanggaran yang luput dari perhatian.

Publik kini menanti langkah nyata: apakah temuan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau kembali menjadi isu yang mengendap tanpa kejelasan?

Media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak, sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.(Adi)

Posting Komentar

0 Komentar