Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus PETI di Sungai Tanalo, Satu Pelaku Diamankan

KUANTANSINGINGI,– mitra86sergab.com.Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, Selasa (31/3/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Riduan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi yang berada di area perkebunan kelapa sawit Afdeling XII PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM). Setelah dilakukan pengintaian, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (26) yang tengah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Kuantan Mudik,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel merk WECO warna oranye, satu unit mesin Robin, dua lembar karpet, pipa pralon induk dan anak, satu buah spiral, satu buah dulang, satu buah gabang, serta tiga buah belting yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan,” tutup AKP Riduan.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Sumber : Release Humas Polres Kuansing. Nomer 486/IV/HUM.6.1.1/2026

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88

FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

Editor : Darmayani

Posting Komentar

0 Komentar