SUBULUSSALAM –ACEH--Mitra 86 sergab com-- Aksi penyegelan sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam oleh sekelompok kontraktor menjadi sorotan tajam. Tindakan ini dilakukan dengan dalih pembayaran proyek tahun anggaran 2023–2024 yang belum diselesaikan, namun menimbulkan pertanyaan besar: apakah hal tersebut dibenarkan secara hukum? Dan apa yang sebenarnya terjadi di balik tumpukan utang dan pelaksanaan proyek tersebut?
TINDAKAN PENYEGELAN: BENTUK PROTES ATAU PELANGGARAN HUKUM?
Para kontraktor menyegel beberapa instansi, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Keuangan, serta Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan. Pada pintu kantor dipasang tulisan yang menyatakan bangunan tidak boleh beroperasi sebelum utang dilunasi. Sementara Dinas Syariat Islam tidak disegel karena berada di kawasan Masjid Agung, demi menjaga kesucian tempat ibadah.
Menurut perwakilan kontraktor, mereka sudah lelah menunggu janji pembayaran yang tidak kunjung terealisasi, meskipun proyek diklaim sudah selesai dikerjakan. "Kami sudah melakukan audiensi berkali-kali, namun tidak ada kejelasan. Modal yang kami keluarkan besar, dan nasibnya tidak pasti," ujar salah satu kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya.
Namun, secara hukum, tindakan penyegelan gedung pemerintah oleh pihak swasta TIDAK DIBENARKAN. Berdasarkan prinsip hukum dan peraturan yang berlaku, hanya aparat yang berwenang (seperti pengadilan atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan) yang dapat melakukan tindakan penyegelan atau eksekusi terhadap aset negara.
Kantor pemerintah adalah fasilitas pelayanan publik yang berfungsi melayani kepentingan masyarakat luas. Penyegelan secara sepihak jelas mengganggu operasional layanan dan merugikan warga yang membutuhkan pelayanan administrasi, izin, maupun bantuan lainnya.
KONTRADIKSI: KONDISI FISKAL DEFISIT NAMUN PROYEK TETAP BANYAK
Pihak Pemko mengakui adanya keterlambatan pembayaran, dengan alasan kondisi fiskal daerah yang sedang sulit dan mengalami defisit. Mereka menyatakan bahwa utang proyek 2023–2024 sudah dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2026, namun besaran anggarannya masih dalam tahap pembahasan dan evaluasi oleh kementerian terkait. Penyelesaian akan dilakukan secara bertahap, mengingat kemampuan keuangan yang terbatas.
Namun, hal ini memunculkan pertanyaan kritis dari berbagai pihak: Jika kondisi keuangan daerah sedang sulit, mengapa masih ada begitu banyak proyek yang dilaksanakan? Apakah perencanaan anggaran dilakukan dengan cermat dan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat?
DUGAAN KETERKAITAN DENGAN KELUARGA DEKAT DAN TIMSES WALIKOTA TERDAHULU
Sumber yang tidak mau disebutkan namanya juga mengungkapkan hal yang dianggap aneh: sebagian besar kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek tersebut diduga merupakan tim sukses atau orang-orang dekat dengan Wali Kota terdahulu. "Ini sangat mencurigakan. Kenapa proyek-proyek besar jatuh ke tangan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat lama, sementara kontraktor lain sulit mendapatkan kesempatan?" ujar sumber tersebut.
Selain itu, muncul juga pertanyaan mendasar: Apakah proyek-proyek tersebut benar-benar sudah selesai dikerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kontrak? Atau ada pekerjaan yang belum rampung namun sudah diajukan tagihan? Hal ini perlu dicek secara menyeluruh oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
TOKOH MASYARAKAT: TINDAKAN INI TIDAK DAPAT DIBIARKAN, APH HARUS BERTINDAK
Salah satu tokoh masyarakat Subulussalam menyatakan kegeramannya terhadap aksi penyegelan tersebut. Menurutnya, kantor pemerintah dibangun untuk melayani publik, sehingga tidak boleh ditutup atau disegel oleh pihak manapun tanpa dasar hukum yang sah.
"Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak membiarkan oknum-oknum yang bertindak sewenang-wenang ini. Mereka tidak punya hak untuk menghentikan layanan yang menjadi hak masyarakat. Selain itu, kebenaran tentang pelaksanaan proyek dan status pembayarannya harus diselidiki secara transparan," tegas tokoh tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pihak yang mengaku sudah menyelesaikan proyek harus dapat membuktikannya dengan dokumen dan bukti fisik yang valid. "Jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi untuk menuntut hak yang sebenarnya belum pantas diterima," tambahnya.
SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PENYEGELAN ILEGAL
Tindakan menyegel kantor pemerintah secara sepihak merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat, antara lain:
1. Pelanggaran Ketertiban Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tindakan yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Tindak Pidana Terhadap Fasilitas Pelayanan Publik
Sesuai Pasal 522 dan 523 KUHP Baru:
- Pasal 522: Siapa saja yang merusak bangunan fasilitas publik dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
- Pasal 523: Siapa saja yang membuat bangunan fasilitas publik tidak dapat dipakai dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
3. Perbuatan Melawan Hukum (Perdata)
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, pelaku dapat dituntut untuk mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan penyegelan tersebut, baik kerugian materiil maupun immateriil.
4. Pelanggaran Lainnya
Juga dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, serta peraturan lainnya yang mengatur tentang penguasaan aset negara.
PANGGILAN UNTUK PENYELESAIAN YANG ADIL DAN TRANSPARAN
Kasus ini menunjukkan adanya masalah serius dalam manajemen keuangan daerah, pelaksanaan proyek, dan penyelesaian sengketa antara pemerintah dan mitra kerja. Di satu sisi, hak kontraktor untuk mendapatkan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan harus dihormati. Namun di sisi lain, cara yang ditempuh tidak boleh melanggar hukum dan merugikan kepentingan umum.
Diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang benar dan dialog yang konstruktif. Pemerintah daerah harus segera mencari solusi pembayaran yang realistis, sementara kontraktor diharapkan tidak lagi melakukan tindakan yang dapat mengganggu pelayanan publik.
Yang terpenting, pihak berwenang harus melakukan investigasi menyeluruh terkait perencanaan proyek, penunjukan kontraktor, dan pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang terjadi. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Pewarta ;IP





0 Komentar