Mitra86sergap.com, Medan - Dugaan pelanggaran perizinan bangunan kembali mencuat di Kota Medan. Sedikitnya lima bangunan di Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, terpantau diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana disyaratkan dalam regulasi yang berlaku.
Pantauan di lapangan oleh tim awak media pada Selasa (21/4/2026) menemukan aktivitas pembangunan masih berlangsung di sejumlah titik, antara lain di Jalan Gatot Subroto (dua lokasi, termasuk di samping Kantor Imigrasi), Jalan Budi Luhur, Pasar IV Budi Luhur, serta Gang Rasmi. Hingga berita ini disusun, tidak terlihat adanya papan informasi perizinan yang lazim dipasang sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan, sekaligus berpotensi berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak daerah.
Indikasi Pelanggaran Regulasi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Ketentuan teknisnya dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Dalam regulasi tersebut, pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara pekerjaan, pembekuan, hingga pembongkaran bangunan. Selain itu, kewajiban pemenuhan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menegaskan pentingnya optimalisasi PAD secara transparan dan akuntabel.
Upaya Konfirmasi dan Respons Pejabat
Tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi pesan WhatsApp kepada Lurah Sei Sikambing C-II, David Surya Darma Nengolan, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan, ceklis satu. Konfirmasi juga dilayangkan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan John Ester Lase, dan konfirmasi juga kepada koordinator lapangan Perkim untuk Kecamatan Gomgom melalui pesan WhatsApp, namun belum ada jawaban resmi.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Yunus, melalui Kabid Pengawasan dan Penindakan Angga, via telepon WhatsApp menyatakan bahwa penindakan akan dilakukan setelah adanya kepastian dari dinas teknis terkait status PBG bangunan tersebut.
Sorotan Publik dan Desakan Evaluasi
Minimnya respons dari instansi terkait memunculkan persepsi publik akan lemahnya pengawasan di lapangan. Jika benar terdapat bangunan tanpa PBG yang tetap beroperasi, hal ini berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, didorong untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas terkait, khususnya dalam hal pengawasan perizinan bangunan dan penegakan peraturan daerah.
Penegakan Aturan Harus Tegas dan Terukur
Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran PBG tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Satpol PP sebagai penegak Perda diharapkan bertindak tegas, terukur, dan sesuai prosedur, termasuk jika diperlukan melakukan penghentian kegiatan hingga pembongkaran, dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.(Tim)





0 Komentar