Sergai Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Jhon HR. Sitepu, S.IK., M.H., pimpin giat press release ungkap kasus penculikan dan perenggutan nyawa (pembunuhan), Selasa, (17/03/2026) di Makopolres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut.
Kapolres menerangkan bahwa ada dua kasus tindak pidana yang dilakukan 2 (Dua) orang terduga pelaku, yakni; 1. Kasus penculikan, Dasar: LP/B/88/11/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI POLDA SUMUT, tanggal 07 Maret 2026.
Kasus ini dilaporkan E (64), warga Kec. Serba Jadi Kab. Sergai. Korbannya ialah F, Perempuan, (3), warga Kec. Serba Jadi Kab. Sergai, terjadi pada Minggu (06/02/2026) sekira pukul 18.00 WIB, di Kec. Serba Jadi Kab. Sergai.
Terhadap terduga pelaku, pasal yang dipersangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76 F dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 (Lima belas) tahun, kata Kapolres.
Lalu, lanjut Kapolres, 2. Kasus pembunuhan, Dasar: LP/A/03/111/2026/SPKT SAT RESKRIM/POLRES SERGAI POLDA SUMUT, tanggal 09 Maret 2026.
Korbannya ialah I alias Ira, Perempuan, (58), warga Kec. Galang Deli Serdang (MD), yang diketahui terjadi pada Senin (09/03/2026) sekira pukul 09.00 WIB, di Dusun V Desa Pulo Gambar Kec. Serbajadi Kab. Sergai.
Terhadap pelaku, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 458 ayat 1 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 (Lima belas) tahun.
Tersangka yang diamankan yakni ; 1. A alias Utet, Perempuan, (49), warga Kec. Serba Jadi Kab. Sergai, dan 2. Z alias Kifli, Laki-laki, (30), warga Kec. Medan Barat Kota Medan. Kasus pembunuhan ini belakangan diketahui motifnya dendam, ujar Kapolres.Adapun kronologis kejadian penculikan, lanjut Kapolres, yakni bermula, pada hari Minggu, (08/02/2026) sekira pukul 15.00 WIB, terduga pelaku A alias Utet melakukan penculikan di Dusun V Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Sergai terhadap seorang anak berinisial F, kemudian A alias Utet menyerahkan kepada terduga pelaku Z alias Kifli yang merupakan ayah tiri dari korban F, kemudian terduga pelaku A alias Utet mengantarkan korban dan terduga pelaku Z alias Kifli menggunakan sepeda motor ke Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
Kemudian terduga pelaku Z alias Kifli membawa korban ke rumah orang tua Z alias Kifli yang berada di Kota Medan sampai tanggal 15 Februari 2026.
“Pada hari Minggu (15/02/2026) terduga pelaku A alias Utet mendatangi terduga pelaku Z alias Kifli yang berada di rumah orang tuanya di Kota Medan. Pada hari Senin (16/02/2026) terduga pelaku A alias Utet dengan Z alias Kifli sepakat untuk mengembalikan korban kepada Kakek korban atas nama E dikarenakan Ibu terduga pelaku Z alias Kifli mengatakan bahwa keberadaan korban akan menyusahkan mereka”, ujar Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, terduga pelaku A alias Utet membawa korban tanpa memberitahukan terduga pelaku Z.
Pada hari Selasa (17/02/2026) pada sore harinya Z alias Kifli menelepon A alias Utet melalui VIDEO CALL untuk memastikan keberadaan A alias Utet dan korban F sudah dikembalikan kepada kakek korban, namun A alias Utet tidak mengembalikannya. Yang mana A alias Utet bersama korban F masih berada di Kota Medan, beber Kapolres
“Kemudian terduga pelaku Z alias Kifli, menyusul A alias Utet dan korban F. Lalu terduga pelaku Z alias Kifli kembali membawa korban F dan A alias Utet kembali ke rumah orang tua Z”, ungkap Kapolres.
Pada hari Rabu (18/02/2026) sekira pukul 11.00 WIB, dilanjutkan Kapolres, terduga pelaku A alias Utet pergi bersama korban F meninggalkan rumah Z, dan ia nya tidak ada kembali selama 2 (Dua) hari yang mana terduga pelaku A alias Utet dan korban F pergi kerumah A yang mana terduga pelaku A alias Utet kenal dengan A dari tukang bakso, kemudian ianya pun tinggal bersama A, dan Pada tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, terduga pelaku A alias Utet menikah dengan A dan pada tanggal 20 Februari 2026 terduga pelaku A alias Utet pergi meninggalkan A bersama korban F dalam keadaan pintu rumah A dikunci oleh A alias Utet dan terduga pelaku A alias Utet kembali mendatangi Z, terang Kapolres.
Pada tanggal 21 Februari 2026 A alias Utet kembali ke rumah tetangga A untuk menyerahkan/menitipkan korban F untuk diasuh oleh HRH dan NT dan terduga pelaku A alias Utet mengakui kepada HRH dan NT bahwasannya korban F merupakan anak kandung A alias Utet dengan alasan A alias Utet tidak menyukai korban F dan A alias Utet akan pergi bekerja.
“Dan terduga pelaku A alias Utet pulang kembali ke rumahnya di Kec. Serba Jadi Kab. Sergai”, bilang Kapolres.
Pada tangga 05 Maret 2025, lanjut Kapolres, terduga pelaku Z alias K mendatangi terduga pelaku A alias Utet di rumahnya dan terduga pelaku Z alias Kifli sempat menanyakan tentang keberadaan korban F. Lalu Z alias Kifli mendapat jawaban dari A, bahwa keberadaan korban berada di rumah temannya, ucap Kapolres.
Adapun kronologis pengamanan kasus penculikan, lanjut Kapolres, yakni bermula pada hari Jumat (06/03/2026) terduga pelaku Z alias Kifli dan terduga pelaku A alias Utet sepakat untuk melarikan diri mereka mengendarai sepeda salah satu warga kemudian mereka menuju ke Kota Galang. Namun di tengah perjalanan mereka bertemu dengan masyarakat yang ingin menangkap mereka berdua, kemudian mereka membuang sepeda dan berlari menuju ke Ruang Kelas TK di Dusun II Pulau Gambar untuk bersembunyi, kemudian mereka mendengar suara masyarakat yang menuju ke Ruang kelas TK tersebut. Lalu Z alias Kifli berhasil memanjat jendela dan melompat keluar dari Ruang Kelas TK tersebut. Sedangkan A alias Utet tidak berhasil memanjat jendela dan terjatuh kemudian A alias Utet diamankan oleh masyarakat sedangkan Z alias Kifli berhasil melarikan diri.
Atas kasus ini barang bukti yang turut diamankan yakni, 1 (Satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam, dan 1 (Satu) lembar surat pernyataan penitipan anak, paparnya.
Kapolres juga menerangkan kronologis ungkap kasus pembunuhan, dimana peristiwa itu berawal dari Laporan Gangguan yang dibuat oleh Polsek Dolokmasihul tentang penemuan mayat pada hari Senin (09/03/2026) sekira pukul 09.00 WIB, di Dusun V Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Sergai, pelapor bersama dengan anggota Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan atas peristiwa penemuan mayat tersebut dan dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa penemuan mayat di tempat kejadian perkara ada kaitannya dengan penculikan terhadap korban anak F, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku pembunuhan juga merupakan terduga pelaku penculikan terhadap korban anak F, terang Kapolres.
Lanjutnya, kronologis penangkapan kasus pembunuhan berawal pada hari Minggu (15/03/2026) Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap terduga pelaku Z alias Kifli sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Pembunuhan, korban I alias Ira, yang diketahui pada hari Senin (09/03/2026) sekiranya pukul 09.00 WIB.
“Dapat dijelaskan bahwa Tim sebelumnya pada hari Jumat (07/03/2026) telah berhasil melakukan penangkapan terhadap teman terduga pelaku A alias Utet. Selanjutnya dari hasil penyelidikan Tim di lapangan, didapatkan Informasi lokasi persembunyian terduga pelaku Z”, ucap Kapolres.
Lanjutnya, pada hari Senin (16/03/2026) sekira pukul 03.00 wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Z alias Kifli di Bandar Tongging Kec. Merek Kab. Tanah Karo, kemudian memboyong pelaku ke kantor Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku Z alias Kifli membenarkan bahwa la nya dan A alias Utet yang melakukan pembunuhan terhadap korban I alias Ira pada hari Jumat (07/03/2026) sekira pukul 10.30 WIB, di rumah terduga pelaku A alias Utet, cetus Kapolres.
Terduga pelaku Z alias Kifli menerangkan bahwa adapun cara kedua terduga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara korban pertama diajak pelaku A alias Utet untuk datang kerumahnya berbicara tentang keberadaan cucu korban F, setelah selesai berbicara mengenai cucu korban tersebut, korban kemudian hendak kembali ke rumahnya pada saat korban berjalan melangkah tepatnya di ruang tamu terduga pelaku A alias Utet mendorong korban sehingga terjatuh ke lantai dalam posisi badan terletak menyamping kemudian terduga pelaku A alias Utet selanjutnya membalikkan badan korban sehingga dalam posisi terlentang, beber Kapolres.
“Pada saat dalam posisi terlentang, kemudian terduga pelaku A alias Utet mencekek korban dan karena masih bergerak selanjutnya terduga pelaku A alias Utet menyuruh terduga pelaku Z alias Kifli untuk memegang korban sedangkan terduga pelaku A alias Utet mengambil tali timba dan kain dari atas lemarinya dan dengan menggunakan tali timba tersebut terduga pelaku A mengikat tangan dan kaki korban sedangkan terduga pelaku Z alias Kifli membekap mulut dan hidung korban dengan kain tersebut sampai korban tidak bernafas dan tidak bergerak hingga korban meninggal dunia”, terang Kapolres.
Masih Kapolres, terduga pelaku Z alias Kifli menerangkan bahwa adapun niatan untuk membunuh korban I alias Ira adalah ide dari terduga pelaku A alias Utet karena sakit hati kepada suami korban yang bernama E yang mengatakan bahwa anak perempuannya yang bekerja di Malaysia berinisial M yang merupakan ibu dari F mengirim uang sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) tiap bulan untuk menjaga dan merawat cucunya tersebut namun kenyataannya terduga pelaku A alias Utet tidak ada menerimanya kemudian terduga pelaku A alias Utet merasa tidak terima dan sakit hati perkataan E yang mengatakan bahwa suami/pacarnya terduga pelaku Z alias K tidak beres dikarenakan masih ada hubungannya suami istri dengan anaknya M yang berada di Malaysia dikarenakan blom ada keterangan ceral.
“Pada pukul 11.00 WIB terduga oelaku Z alias Kifli menerangkan bahwa setelah membunuh korban I alias Ira, kedua terduga pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk melihat keberadaan suaminya E dirumah, dengan niat jika ada, maka kedua terduga pelaku Z alias Kifli dan A alias Utet juga akan membunuhnya, dikarenakan suami korban tidak dirumah kemudian kedua terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban dan dari dalam lemari milik korban terduga pelaku mengambil amplop yang berisi KK, buku tabungan, photo dan paspor, selanjutnya kedua terduga pelaku masuk ke kamar belakang korban dan dari atas lemari kedua terduga pelaku mengambil kotak yang berisi perhiasan berbagai jenis yang diketahui ternyata perhiasan tersebut bukan emas melainkan imitasi dan setelah itu kedua terduga pelaku meninggalkan rumah korban dan kembali kerumah terduga pelaku A alias Utet”, imbuh Kapolres.
Lanjut Kapolres, pada pukul 11.30 WIB, terduga pelaku Z menerangkan bahwa setelah kembali kerumah terduga pelaku A, kemudian mereka mengangkat korban I alias Ira yang sudah meninggal dan membuangnya di tempat pembakaran sampah yang berada di depan rumah terduga pelaku A dan membakar surat surat milik korban yang diambil kedua terduga pelaku di belakang rumah terduga pelaku A dan selanjutnya kedua terduga pelaku melarikan diri kerumah kosong yang berada di dekat kebun jagung.
“Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap terduga pelaku Z dan dari hasil pendalaman diketahui bahwa terduga pelaku Z dan terduga pelaku A yang telah melakukan pencurian anak F yang merupakan cucu korban I alias Ira (MD) dan E”, ungkap Kapolres.
Terduga pelaku Z menerangkan bahwa adapun mereka melakukan pencurian terhadap F pada hari Minggu (08/02/2026) sekira pukul 13.00 WIB, korban F diambil terduga pelaku A alias Utet pada saat bermain di depan rumah. Barang yang diambil terduga pelaku dan di temukan.
“Pelaku Z menerangkan bahwa setelah mengambil F mereka membawanya dengan menggunakan sepeda motor milik orang tua terduga pelaku A menuju galang dan sesampainya di galang, pelaku Z naik angkot dengan membawa F menuju rumah orang tuanya di Kec. Medan Barat Kota Medan, sedangkan terduga pelaku A kembali ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor milik ayahnya”, jelas Kapolres.
“Barang bukti terduga pelaku yang ditemukan yakni berupa Sekrap gagang kuning untuk mengorek tanah, Kotak tempat perhiasan, 5 (Lima) buah Kalung, 4 (Empat) buah Cincin, 19 (Sembilan) buah Gelang tangan, 37 (Tiga puluh tujuh) buah Anting Telinga, 5 (Lima) buah Bros, 17 (Tujuh belas) buah Manik-manik, 5 (Lima) buah jarum pentol. Yang tidak ditemukan berupa Pasport berisinial I dan Kartu Keluarga an. E”, tutup Kapolres.(QDRI)





0 Komentar