Bireun/www mitra 86 sergap com.
Tiga anak di Desa Batee Dabai, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, diduga menjadi korban kekerasan seksual. Hingga kini, terduga pelaku berinisial BA (63) masih buron.
Kasus ini terungkap pada 23 Februari 2026 setelah salah satu korban melarikan diri dan memberi tahu keluarganya. Sehari kemudian, pada 24 Februari 2026, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bireuen.
Korban masing-masing berinisial UK (10), AT (8), dan AK (9). Dua di antaranya merupakan anak dari NRP, sedangkan satu korban lainnya merupakan anak dari saudaranya.
NRP (27), ibu dari UK dan AT, menuturkan bahwa terduga pelaku merupakan warga setempat yang kerap melintas di depan rumahnya menuju kebun. Pelaku diduga sering mengajak anak-anak ke kebun tanpa sepengetahuan orang tua.
“Pelaku mengajak anak-anak ke kebun dengan iming-iming kue dan uang. Sesampainya di kebun, tangan dan kaki korban diikat, lalu mulut mereka disumpal dengan daun pisang,” ujar NRP, Selasa (24/3/2026).
Ia menambahkan, pelaku memberikan uang kepada korban sekitar Rp4.000 hingga Rp8.000 agar mau mengikuti ajakannya.
NRP mengaku baru mengetahui dugaan kejadian tersebut pada awal Maret 2026, bertepatan dengan hari ketiga Ramadan, setelah salah satu anaknya menyampaikan hal itu kepadanya.
Saat ini, para korban telah menjalani visum dan mendapatkan pendampingan psikologis. Namun, kondisi mereka masih mengalami trauma.
“Anak-anak masih trauma dan sedang ditangani oleh psikolog,” katanya.
NRP juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga terduga pelaku sempat menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ia menolak dan memilih menempuh jalur hukum.
“Saya menolak berdamai dan sudah melaporkan kasus ini ke Kapolres Bireuen,” tegasnya.
Sementara itu, ayah kandung korban AK, SJN (42), meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan bagi anaknya.
“Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar SJN.
Sementara itu, melansir Kompasnews.com, upaya penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat desa sebelumnya juga pernah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan. Pihak keluarga terduga pelaku bahkan disebut meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
Keuchik Desa Batee Dabai, Sunardi (45), membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihak desa telah berupaya memediasi kedua belah pihak.
“Kami sudah dua kali mengupayakan perdamaian, tetapi tidak menemukan titik temu. Karena itu, kami menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Sunardi.
Dalam konfirmasi lanjutan pada Jum'at (27/03/2026) NRP mengaku dirinya telah melapor ke Polisi Daerah (POLDA) Aceh pada Kamis 26 Maret 2026, NRP mengatakan sesampai di pihak kepolisian menyarankan untuk menunggu hasil penyelidikan dari Kapolres Bireun.
"Gubes 86"





0 Komentar