Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Sergai Paparkan Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Kecamatan Silinda



SERGAI – Suasana pagi yang semula tenang di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, berubah mencekam. Adu mulut yang dipicu emosi berujung pada aksi penikaman yang merenggut nyawa seorang pria, Irfan Barus alias Batak (31), Minggu (15/2/2026) sekira pukul 06.30 WIB lalu.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu dalam pemaparannya di depan Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai mengatakan kasus tersebut telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/POLSEK KOTARIH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 15 Februari 2026.

Tersangka dalam kasus ini adalah S D alias S (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda. Sementara pelapor tercatat atas nama Suriono Barus (30).

Lanjut dikatakan AKBP Jhon Sitepu, Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat saksi Charles Deri bersama beberapa warga berada di lokasi pembuatan atau pepehan parang (cakruk). Tak lama kemudian, tersangka datang.

Situasi mulai memanas saat korban Irfan Barus bersama rekannya, Dedek, tiba di lokasi. Tersangka langsung membentak Dedek sambil mengeluarkan sebilah pisau dan mengusirnya.

Merasa tak terima, korban menegur tersangka agar tidak menuduh sembarangan. Adu mulut pun tak terhindarkan. Emosi tersangka memuncak hingga akhirnya ia menikam korban dengan sebilah pisau ke arah dada kiri.

Tak berhenti di situ, tersangka kembali mengayunkan pisau. Korban sempat menangkis dengan tangan kirinya, namun tusukan tetap mengenai bagian pundak kiri.

Dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah kebun PT Cinta Raja. Tersangka sempat mengejar, namun kehilangan jejak.

Akibat luka tikaman tersebut, korban akhirnya meninggal dunia.

Usai kejadian, tersangka menuju aliran Sungai Buaya dan bertemu dengan dua warga, Rasid dan Suardiman, di kolam milik Rasid. Di hadapan mereka, tersangka mengaku telah menikam korban dan bahkan menunjukkan pisau yang digunakan.

Warga sempat menyarankan agar tersangka menyerahkan diri. Namun tersangka memilih pergi meninggalkan lokasi.

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Kotarih yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH, MH serta Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung, SH, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah tiga hari perburuan, tersangka berhasil diringkus pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 03.30 WIB di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

” Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau belati bergagang kayu sepanjang kurang lebih 30 cm, pakaian korban yang berlumuran darah, serta dua celana hitam milik korban,” ungkapnya AKBP Jhon Sitepu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar