BINJAI, – Perusahaan PGSS Paprik Gula Semanyang yang beroperasi di Km12 Binjai telah lama dikabarkan mengabaikan dampak lingkungan, dengan bukti nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Saat awak media melakukan pantauan dan hanya beberapa menit memarkirkan kendaraan, permukaan mobil langsung tertutupi lapisan abu hitam yang tebal.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya karena kekhawatiran faktor keamanan mengaku, abu hitam dari perusahaan tersebut secara rutin memenuhi area rumah, lantai seng beton, hingga kendaraan milik warga. Akibatnya, banyak masyarakat mengalami masalah kesehatan seperti gatal-gatal pada kulit dan gangguan pernapasan berupa batuk.
"Abu turun seperti hujan setiap pagi sekitar jam 8. Kami sudah merasa terganggu, tapi tak berani bersuara," ujar sumber tersebut.
Masyarakat mengaku pernah menerima kompensasi, namun tidak jelas besaran dan cakupannya. Pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan terkait lingkungan serta keberadaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) juga belum mendapatkan klarifikasi – apakah dana CSR benar-benar disalurkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar atau ada oknum yang memanfaatkannya.
Warga Desa Ladang Baru menduga ada oknum yang membekingi perusahaan, sehingga masyarakat sulit untuk mengadu dan mendapatkan solusi. Mereka kini mengajak aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk turun langsung ke lokasi dan menindaklanjuti kasus ini.
"Kami mengharapkan pihak berwenang benar-benar perduli dengan lingkungan dan kesehatan kami. Perusahaan tidak boleh dibiarkan beroperasi sembarangan tanpa mematuhi peraturan," tegas seorang tokoh masyarakat.
DASAR HUKUM YANG BERKAITAN
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 69 ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan upaya pemulihan dan/atau pengembalian kondisi lingkungan hidup serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
- Pasal 111: Memberlakukan sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar bagi siapa saja yang sengaja atau karena kelalaian menyebabkan pencemaran lingkungan hidup yang berakibat serius.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Menetapkan standar kualitas emisi udara yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan, termasuk pengelolaan limbah padat seperti abu agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Pasal 74: Menentukan kewajiban perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan bidang usaha dan kondisi lingkungan serta kemampuan perusahaan.
Pewarta:IP





0 Komentar