Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Kapolri menyatakan telah memerintahkan jajarannya agar memberikan hukuman seberat-beratnya apabila terbukti bersalah. Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Selain itu, Kapolri juga menginstruksikan Kepolisian Daerah Maluku dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian.
Menurut Kapolri, penegakan hukum yang tegas dan berat dilakukan demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia menekankan agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan kepada publik.
“Ambil tindakan tegas dan proses secara tuntas, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Kapolri juga memastikan bahwa perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui mekanisme resmi yang disiapkan oleh Divisi Humas Polri.
Lebih lanjut, Kapolri kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin di lingkungan Polri. Ia menyatakan bahwa institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh personel, tanpa memandang jabatan atau satuan.
Personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(QDRi)





0 Komentar