SIMALUNGUN | mitra 86sergap.com– Aktivitas pengelolaan limbah yang dilakukan PT Boluk Lestari Hijau (BLH) di wilayah Kabupaten Simalungun menuai sorotan.
Perusahaan yang diketahui bermarkas di Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas itu diduga tidak menjalankan pengelolaan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Berdasarkan pantauan di lapangan, PT BLH disebut-sebut melakukan aktivitas pemusnahan limbah yang berasal dari kawasan industri Sei Mangkei dengan cara dibakar.
Metode tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan, khususnya melalui asap hasil pembakaran.
Seorang pemerhati lingkungan dari LKLH (Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) berinisial CM, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 15.30 WIB, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan limbah golongan non-B3 dengan cara dibakar sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
“Pembakaran limbah non-B3 tetap berpotensi menimbulkan pencemaran udara. Apalagi jika dilakukan tanpa teknologi pengendali emisi dan izin yang jelas.
Ini bertentangan dengan kaidah penyelamatan lingkungan,” ujar CM.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga terpantau dilakukan di luar wilayah Kecamatan Bosar Maligas.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan belum mengantongi izin pengelolaan limbah secara prinsipil maupun operasional sesuai regulasi.
CM menegaskan pihaknya akan segera meminta klarifikasi resmi kepada manajemen PT BLH terkait aktivitas tersebut. LKLH juga membuka kemungkinan untuk menyurati dinas terkait apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pidana.
“Kami meminta pemerintah daerah dan instansi teknis untuk turun langsung mengecek legalitas dan metode pengelolaan limbah yang dilakukan. Jika terbukti melanggar, izin perusahaan harus dicabut dan aktivitasnya dibekukan,” tegasnya.
Dasar Hukum Pengelolaan Limbah Non-B3
Pengelolaan limbah non-B3 diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur secara teknis mengenai baku mutu emisi, pengelolaan limbah, serta kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pengelolaan limbah wajib memiliki persetujuan lingkungan dan memenuhi standar teknis, termasuk larangan pembakaran terbuka (open burning) yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Boluk Lestari Hijau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembakaran limbah tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen perusahaan maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat kawasan industri Sei Mangkei merupakan salah satu objek strategis nasional yang semestinya menerapkan standar pengelolaan lingkungan secara ketat.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HD)





0 Komentar