Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Abaikan Norma Imperatif dan Rusak Sistem Merit ASN, KPKM RI Resmi Gugat Gubernur SUMUT ke PTUN Medan

Pematang Siantar, 20 Februari 2026.Mitra86sergap.com –
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi menggugat Gubernur Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas terbitnya Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3/180/2026 terkait penugasan, perpanjangan, pemberhentian (nonjob), dan/atau mutasi Kepala Sekolah ASN.
Gugatan ini diajukan karena kuat dugaan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan imperatif dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta pengabaian prinsip sistem merit ASN.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif biasa, melainkan keputusan yang berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan integritas tata kelola pendidikan.
“Jika periodisasi diabaikan, prestasi tidak dihargai, dan sistem merit disingkirkan, maka itu bukan lagi soal kebijakan — itu soal penyimpangan prinsip negara hukum,” tegas Hunter.
Penegasan Keras Kuasa Hukum
Penasehat Hukum KPKM RI, H. Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., CPM, menyampaikan pernyataan tegas bahwa kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian bukanlah kewenangan absolut.
“Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 23, 24, dan 28, bersifat imperatif dan mengikat secara nasional. Tidak ada ruang tafsir bebas untuk mengabaikannya. Jika keputusan tetap dipaksakan tanpa memenuhi syarat kumulatif, maka secara hukum keputusan tersebut cacat dan dapat dinyatakan batal,” tegas Muslimin.
Ia menambahkan, dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat harus memenuhi unsur legalitas, kewenangan, prosedur, dan substansi. Apabila salah satu unsur tersebut dilanggar, maka keputusan tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
“Nonjob tanpa dasar normatif yang jelas, pengabaian periodisasi, serta penunjukan tanpa memenuhi syarat merit bukan sekadar kesalahan teknis. Itu adalah pelanggaran terhadap asas profesionalitas dan kepastian hukum,” tambahnya.
Dugaan Pola Sistemik
KPKM RI menilai terdapat pola penataan jabatan Kepala Sekolah ASN yang inkonsisten, tidak berbasis norma, dan berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Beberapa fakta yang dipersoalkan:
Kepala Sekolah yang masih dalam periodisasi sah dinonjobkan tanpa pelanggaran kinerja;
Penunjukan PLT dilakukan tanpa urgensi rasional;
Rekam jejak prestasi dan kontribusi terhadap pengembangan sekolah diabaikan;
Sistem merit ASN tidak dijadikan landasan utama dalam pengambilan keputusan.
Menurut KPKM RI, tindakan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta preseden buruk dalam manajemen ASN pendidikan.
Uji Integritas Tata Kelola
Muslimin Akbar menegaskan bahwa gugatan ini adalah uji integritas tata kelola pemerintahan, bukan serangan personal.
“Kami tidak menyerang individu. Kami menguji legalitas keputusan. Dalam negara hukum, jabatan publik tunduk pada aturan, bukan pada kehendak subjektif. Jika norma dilanggar, maka pengadilan adalah forum konstitusional untuk mengoreksi,” ujarnya.
Tuntutan Tegas
Dalam petitumnya, KPKM RI meminta PTUN Medan untuk:
Menyatakan batal atau tidak sah keputusan yang bertentangan dengan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025;
Memerintahkan pencabutan keputusan tersebut;
Memerintahkan penerbitan keputusan baru yang berbasis sistem merit dan kepastian hukum;
Menyatakan tindakan nonjob tanpa dasar normatif sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Pernyataan Penutup
KPKM RI menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Sistem pendidikan tidak boleh dikelola dengan pendekatan yang mengabaikan norma. Jika sistem merit runtuh, maka profesionalisme ASN ikut runtuh. Ini soal masa depan tata kelola pendidikan,” tutup Hunter D. Samosir//
  Dedi Sinaga

Posting Komentar

0 Komentar