Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Nagori Bolok Protes Keras Pembuangan Limbah Industri oleh PT BLH, Pemerintah Desa Mengaku Tidak Tahu




Simalungun, 14 Juli 2025.Mitra86sergap.com — Protes keras datang dari warga Huta II, Nagori Bolok, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, terhadap aktivitas pembuangan limbah industri yang dilakukan tanpa sosialisasi dan persetujuan warga. Limbah padat yang berasal dari PT Kinra di KEK Sei Mangkei dibawa menggunakan truk perusahaan ke gudang milik PT Bolok Lestari Hijau (BLH), disortir, lalu limbah sisa dibuang di dekat permukiman.

“Setiap hari, truk-truk keluar masuk membawa limbah dan membuangnya dekat rumah kami. Jalan rusak, air kami terancam tercemar, dan ini jelas merugikan kami,perlu diketahui di tempat itu terdapat saluran air(parit-red),dan airnya digunakan untuk mandi dan mencuci oleh warga sebelah," ujar S. Siregar, warga Huta II, yang didampingi oleh Hepiandi.


Pemerintah Desa Tak Tahu, Gudang Tertutup

Selanjutnya kami menjumpai pangulu nagori Boluk ibu E. Sikumbang untuk dikonfirmasi, akan tetapi Pangulu tidak berada dikantor nya. Dan mewakili ibu pangulu,Kepala Urusan Pemerintahan Nagori Bolok, Sdri. Tiwi, mengaku baru mengetahui adanya keluhan warga dari Kepala Dusun Huta II. Ia pun mengaku tidak mengetahui bahwa aktivitas pembuangan limbah ini sudah berjalan hampir satu bulan.


Tim media juga mendatangi gudang BLH di Jalan Besar Bolok, namun diduga tidak diizinkan masuk meskipun telah memanggil pihak pengelola berkali-kali. Salah satu sopir dump truck yang sedang mengangkut limbah menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.

“Saya hanya ditugaskan membawa limbah dari PT Kinra ke gudang BLH. Dari sana, saya disuruh buang ke tempat yang katanya sudah disewa,” ungkap sopir tersebut.

Landasan Hukum: Pembuangan Limbah Tanpa Izin dan Sosialisasi Berpotensi Langgar UU


Aktivitas pembuangan limbah industri secara sembarangan dan tanpa persetujuan masyarakat berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1) huruf e:
"Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin."

Pasal 97 ayat (1):
"Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 69 dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan/atau perdata."


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Pasal 29 ayat (1) huruf c:
"Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan."

Pasal 40:
"Setiap orang yang melanggar pasal 29 dapat dikenai sanksi pidana paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000."


 Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1):
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat."

Dengan mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, warga menilai bahwa aktivitas ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.

Tuntutan Warga: Hentikan, Evaluasi, dan Tindak Tegas

Warga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Simalungun, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan investigasi. Mereka juga menuntut agar PT BLH maupun pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab dan segera membersihkan limbah yang telah dibuang.

Sampai berita ini diturunkan,Tim media belum bisa mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT BLH maupun PT Kinra

 TIM

Posting Komentar

0 Komentar