Medan Deli – Mitra 86 Sergap ..
Gudang di Jalan Pelatina 1 , Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli diduga menjadi tempat pengoplosan BBM subsidi dengan minyak masak asal Aceh Perlak. Dua pemilik satu gudang, Lokasi Mobil Truk Alat Berat sebagai Modus sehingga dijadikan tempat pengoplosan minyak disebut-sebut milik SFL sehingga gudang ini dijadikan untuk menjalankan usaha ilegal nya .pada Senin 07/07/2025.
“Dengan menggunakan mobil tangki Biru Putih bertuliskan Pertamina
Transportir”, para cukong dengan leluasa mengangkut BBM ilegal dalam gudang diduga Minyak oplosan seolah-olah BBM industri jenis solar tersebut resmi dari Pertamina.
“Namun saat ditelusuri, lahan yang digunakan untuk truk alat berat ternyata hanya sebagai kedok/ modus untuk menutupi usaha ilegal tersebut.
“Sehingga mobil tangki biru putih dan truk koltdisel bak kayu biru dan warna kuning roda 6 sering keluar masuk ke dalam gudang diduga membawa minyak masak asal Aceh Perlak pada pagi hari dan keluar di malam hari.
“Dari investigasi media ini, Selasa(7/7/2025), para cukong diduga menyuplai BBM ilegal memakai Merek Pertamina tangki transportir ke sejumlah kapal Boat Ikan yang ada di Gabion Belawan dan industri.
“Diduga aktifitas didalam gudang dapat terus berjalan secara terang-terangan karena pengelola ‘bermain’ dengan oknum berambut cepak yang terlibat dalam pengawalan dan juga sebagai pengawas yang membuat SAIFUL seakan-akan merasa kebal hukum.
“Berdasarkan UU Migas 22Tahun 2001 tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara.
“Untuk memberikan efek jera, langkah tegas dan konkrit Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menjabat di Sumatera Utara sangat diharapkan tangkap pelakunya Milik( SfL) bersama Rekan bisnis nya yang merugikan Negara.".dan sesuai UU Migas nomor 22 tahun 2001 .( Ban ) .
.
0 Komentar