Ticker

6/recent/ticker-posts

"Saya Mengusulkan Kepada DPR RI Dan DPD RI Datangkan Narasumber Yang Kredibel, Memiliki Kompetensi Saat Bahas 4 Pulau Bersama Gubernur Aceh




Banda Aceh,mitra86sergap.com

Meski empat pulau di Aceh Singkil telah ditetapkan dalam keputusan adminitratif menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, namun Aceh masih berpeluang merebut kembali keempat pulau tersebut. 

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3002.2.2-2138 tahun 2025.

Keputusan tersebut mendapat reaksi dari kalangan masyarakat Aceh, terutama dari DPR RI hingga DPD RI


Untuk diketahui, keempat pulau tersebut telah lama dikelola masyarakat dan Pemerintah Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang dan Pulau Lipan. 

Saat ini, secara adminitratif disebut milik Sumatera Utara, tapi berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh. 

" Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara aminitratif melalui Keputusan Mendagri," kata anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Jamil, kepada para media Selasa (10/6/2025), di Oprom Bupati Pidie.

Menurutnya, empat pulau berpotensi dikembalikan ke Aceh, sebab ketika dipelajari urutannya, bahwa keberadaan empat pulau itu menjadi cakupan nasional. 

Artinya selama ini empat pulau itu dihendel nasional, terhadap keempat pulau itu yang bukan milik Sumatera Utara dan bukan milik Aceh.  


Namun, dalam perkembangannya keempat pulau itu justru menjadi milik Sumatera Utara. 

" Kalau kita lihat adanya pase gamang dilakukan Pemerintah Pusat terhadap empat pulau tersebut, karena bukan milik Sumatera Utara dan bukan milik Aceh," tegasnya. 


  
Menyinggung adanya peta batas wilayah yang menunjukkan keempat pulau itu masih bagian dari Aceh. Kata politikus PKS, tentunya harus adanya badan yang memiliki otoritas untuk mengukurnya. 

Kecuali itu, kata Nasir Jamil, harus mengundang ahli atau narasumber yang ahli di bidang tersebut. 

Narasumber yang diundang tersebut harus independen dan memiliki integritas untuk menyampaikan terhadap keempat pulau tersebut. Hadirnya narasumber untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai.

" Saya mengusulkan kepada DPR RI dan DPD RI untuk mendatangkan narasumber yang kredibel, sekaligus memiliki kompetensi saat membahas empat pulau bersama Gubernur Aceh.

Narasumber itu nantinya akan memberikan second alternatif dan second kekinian terhadap masalah yang kita hadapi," pungkasnya. 
(Said)

Posting Komentar

0 Komentar