Medan-,1684 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Agama Sumut berharap Menteri Agama RI Nazaruddin Umar segera mengevaluasi Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Ribuan guru PPPK di lingkungan Kemenag Sumut itu merasa kecewa dan menuntut agar segera dikembalikan (diredistribusi) ke satuan kerja (Satker) awal atau ke sekolah tempat mereka mengajar sebagai tenaga guru honor sebelumnya sesuai domisili.
Menurut mereka, penempatan guru PPPK Formasi Tahun 2022, telah menimbulkan banyak masalah bagi para guru PPPK. Mulai dari masalah di sekolah tempat mengajar, hingga persoalan keluarga.
“Kembalikan kami ke Satker honor kami sebagai PPPK sebagaimana imbauan dari Menag RI dan Wamenag RI,” ucap salah satu guru PPPK yang tak ingin namanya di publikasi.
Ia menjelaskan beberapa persoalan yang dihadapi para guru PPPK saat menjalankan tugas di sekolah tempat penempatan guru PPPK diantaranya jam mengajar di sekolah tempat penugasan sebagai PPPK tidak terpenuhi.
Ini terjadi karena di sekolah tersebut sudah ada guru mata pelajaran yang diajarkan guru PPPK penempatan baru. Sementara di sekolah/mandrasyah asal, guru tersebut masih dibutuhkan. Jelasnya.
“Jadi, di sekolah asal kami dibutuhkan. Tapi di tempat sekolah baru, tidak dibutuhkan. Dampaknya, jam mengajar kami tidak terpenuhi. Pada akhirnya, para guru PPPK harus mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai keahlian atau disiplin ilmunya,” ungkapnya.
Persoalan lain yang dihadapi para guru PPPK, domisili yang sangat jauh dari tempat domisili. “Ada yang domisilinya di Humbang Hasundutan (Humbahas) sebagai daerah tempatnya mengajar sebagai guru PPPK. Tapi setelah lulus PPPK, ditempatkan ke Nias. Sehingga, harus berpisah dengan suami dan anak-anak serta keluarga lain,” pungkasnya.
Dijelaskan lebih lanjut permohonan para guru PPPK tersebut bukan tanpa dasar. Adapun hal-hal yang menjadi dasar permohonan mereka sebagai berikut:
• Surat Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: P- 042515/B.II/2/KP.00.1/10/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 Perihal Penugasan PPPK Tahun 2022 dan 2023.
• Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2017.
• Tidak terpenuhinya Jam mengajar pada Madrasah yang baru, sementara pada Madrasah yang lama sangat membutuhkan.
Tidak sesuainya Mata Pelajaran pada Madrasah yang baru
• Adanya 6 orang PPPK Guru yang sudah di mutasi/di kembalikan ke Madrasah awal bukan karena kebutuhan AKL TAPI karena kedekatan dengan KATIM KEPEGAWAIAN dan KAKANWIL KEMENAG SUMUT.
• Kanwil Kemenag di Provinsi lain sudah selesai melakukan Redistribusi Guru PPPK mengapa di sumut belum?
• Hasil Notulen Rapan Kerja Komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Agama RI tanggal 18 Maret 2024 memutuskan, untuk melakukan penataan Kembali terhadap PPPK Guru di wilayah Kementerian Agama RI dengan mempertimbangkan asal domisili Guru tersebut.
• Intruksi Wakil Menteri Agama Republik Indonesia pada saat Wamenag menerima audiensi Kakaknwil Kemenagsu pada tanggal 23 Januari 2025.
Sebelumnya dikabarkan bawah Kakanwil Kemenagsu telah di undang khusus oleh Wakil Menteri Agama RI Dr. Romo H.R. Muhammad Syafi’i, SH, M.Hum pada Kamis (23/1/2025) silam.
Pada pertemuan tersebut turut hadir Kepala Biro SDM Sekretariat Jendral Kementerian Agama RI H. Wawan Djunaedi, kehadirannya khusus untuk menjelaskan teknis pemetaan atau redistribusi guru PPPK Kemenag 2022, menurutnya bahwa pemetaan atau redistribusi tersebut dibolehkan karena ada kebutuhan mendesak.
“Bahwa sebenarnya belum ada peraturan pemerintah (PP) yang membolehkan mutasi PPPK tersebut, tapi karena ada kebutuhan mendesak dilapangan, maka diizinkanlah melalui MENPAN RB untuk di lakukan pemetaan hanya untuk dua formasi yaitu Guru dan Penyuluh Agama dengan mengedepankan teknis berdasarkan kebutuhan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk Penyuluh Agama dan meyesuaikan dengan Angka Kurang Lebih (AKL) bagi guru dan kesemuaannya itu diakomodir oleh Kakanwil di dampingi oleh unit pembina masing-masing formasi,” ungkap Wawan.
0 Komentar