Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum juga membayar lunas hutang dana bagi hasil (DBH) kepada 33 kabupaten kota sejak tahun 2023. Terhitung sudah memasuki 3 tahun hutang tersebut belum dibayar oleh Pemprovsu.
Sementara Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution terus menyibukan diri dengan program bersih bersih birokrasi yang sudah menonjobkan sekira 7 orang pejabat eselon 2.
Menyikapi hutang DBH Pemprovsu kepada 33 kabupaten kota, Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan meminta agar Gubsu Bobby Nasution untuk fokus melunasi hutang DBH yang wajib dibayar kepada 33 kabupaten kota.
"Saat ini 33 kabupaten kota sangat membutuhkan DBH tersebut untuk mendukung kinerja pembangunan pemerintahan. Bobby Nasution harus juga melaksanakan kewajiban bayar hutang DBH tersebut, jangan hanya berpikir bersih bersih birokrasi tetapi kewajiban Pemprovsu ke 33 kabupaten kota terabaykan," ujar Asril Hasibuan di Station Cafe, SPBU Pasar Mereh, Jalan Menteng Raya, Medan, Rabu 21 Mei 2025.
Asril mengatakan Bobby Nasution harus juga mencari tahu penyebab terjadinya hutang DBH yang sampai 2025 ini belum juga dibayarkan Pemprovsu kepada 33 kabupaten kota.
"Bobby bisa berikan tugas kepada inspektur dan badan pendapatan daerah untuk mengetahui sebab akibat terjadi hutang DBH tersebut. Bila perlu Bobby melakukan rotasi semua kepala UPT Bapenda untuk memaksimalkan pendapatan daerah, agar hutang DBH kepada 33 kabupaten kota dapat terlunasi," tegas Asril Hasibuan.
"Jika Ardan Noor tidak mampu bekerja sebagai Kepala Bapenda Sumut, perlu juga dinonjobkan," tutupnya.
Diketahui, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provsu Muhammad Rahmadani Lubis mengendurkan diri dari jabatannya dengan alasan pendidikan untuk persiapan penyelesain desertasi dokteral atau S3.(QDRI)
0 Komentar