Polres Batubara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tujuh pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 10.091,19 gram dan 101 pil ekstasi.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan dan Bupati Baharuddin Siagian memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan 7 tersangka tersebut, Selasa 6 Mei 2025.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Batubara Syafrizal, Kepala Kejaksaan Negeri Diky Oktavia, dan Kepala BBN Kabupaten.
Barang bukti yang dimusnahkan hanya sabu seberat 10.091,19 gram.
Sedangkan 101 butir pil ekstasi berbagai warna tidak dimusnahkan bersama 1 buah kotak rokok gudang garam surya, 1 lembar tisu, 1 lembar lakban, dan 1 kotak rokok sampoerna.
Kemudian 1 unit handphone merek vivo, 1 unit sepeda motor honda beat warna merah, dan mata uang malaysia sebesar 50 ringgit, dilimpahkan sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ramses Panjaitan mengatakan tujuh pelaku yang ditangkap yaitu BDL (43) warga Dusun Butana Desa Banyupelle Kec. Palengaan Kabupaten Pemekasan, Provinsi Jawa Timur.
DIB alias DL alias DK (36) warga Dusun VII Sri Harja Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, YS (20) warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara.
Kemudian RO (21) warga Kecamatan Meranti, RJHN (17) warga Dusun I Sel Halim Hasak, Desa Sel Halim Hasak, Kecamatan Sel Dadap, SY (18) warga Jalan Sawi Lingkungan VII, Kelurahan Sumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, dan ARH (21) warga Jalan Syeh Ismail Lingkungan VII, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
" Ke tujuh tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati," kata Ramses Panjaitan.(QDRI)
0 Komentar