Mitra86SERGAP.
SUBULUSSALAM – Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPG) Bukit Alim, Musdin, mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan serta stempel struktur BPG terkait kegiatan pembangunan drainase desa. Hal ini disampaikan langsung kepada sejumlah awak media pada Sabtu, 3 Mei 2025, di kediamannya, yang turut dihadiri oleh Sekretaris BPG, Ari. Senin 05/05/2025.
Menurut Musdin, proyek pembangunan drainase yang berasal dari anggaran tahun 2024, dialihkan pelaksanaannya ke tahun 2025 tanpa sepengetahuan pihak BPG. Ia mengaku tidak pernah mendapat informasi resmi maupun undangan musyawarah mengenai kegiatan tersebut dari Kepala Desa.
“Kami tidak tahu bagaimana sistem pembangunan drainase itu dijalankan. Tidak ada pemberitahuan ataupun rapat yang melibatkan kami sebagai unsur BPG,” ujar Musdin.
Lebih lanjut, ia menyatakan keheranannya atas pelaksanaan kegiatan tersebut, padahal tidak ada tanda tangan persetujuan dari struktur BPG, termasuk dirinya selaku ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
“Kegiatan terlaksana begitu saja. Kami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, tapi kegiatan jalan terus. Ini sudah pernah kami tanyakan ke pihak Kecamatan Longkib, namun hingga kini belum ada jawaban yang jelas,” tambahnya.
Musdin dan Sekretaris BPG, Ari, mengaku telah melaporkan kejanggalan ini kepada Camat Longkib dan Inspektorat Kota Subulussalam. Namun, laporan mereka belum membuahkan kejelasan ataupun tindak lanjut yang pasti dari pihak terkait.
Terkait pembangunan drainase yang disebut-sebut merupakan hasil pengembalian dana kolam dari tahun anggaran 2023, pihak BPG menegaskan tidak pernah menerima laporan atau pemberitahuan sumber dana dan lokasi pembangunan.
“Kami tidak tahu menahu soal dana maupun lokasi drainase itu. Tidak ada pemberitahuan resmi kepada kami sebagai perwakilan masyarakat di BPG,” tegas Musdin.
Sementara itu, Irwandi selaku pendamping desa menyebutkan bahwa pembangunan drainase yang dilakukan tahun 2025 itu bersumber dari pengembalian dana kolam tahun anggaran 2023. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa maupun pihak kecamatan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel BPG.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap transparansi dan tata kelola dana desa di wilayah Subulussalam. Warga berharap instansi terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Suhen
0 Komentar