Langsa | mitra86sergap.com
Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Syaridin, kembali menjadi sorotan publik setelah LSM Gadjah Puteh Darussalam secara resmi melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan ketidaksesuaian laporan harta kekayaan (LHKPN). Dalam tiga tahun pelaporan berturut-turut—2022, 2023, dan 2024—Syaridin tetap mencantumkan jabatannya sebagai Kepala BPSDM Pemerintah Aceh, meskipun sejak 29 Agustus 2023 telah dilantik sebagai Pj Wali Kota Langsa.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, menyampaikan bahwa hal ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas pejabat publik. Dalam surat resmi bernomor 012/LP/Dpp/LSM-GP/IV/2025 yang dikirimkan ke KPK pada 24 April 2025, pihaknya menilai pelaporan tersebut bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 3 dan Pasal 4, yang mewajibkan pelaporan harta berdasarkan jabatan aktual per 31 Desember tahun berjalan.
"Ini bukan soal salah tulis jabatan. Ini soal komitmen moral seorang penyelenggara negara terhadap integritas. Bagaimana publik bisa percaya kalau LHKPN saja tidak akurat?” tegas Sayed.
Tak hanya itu, LSM Gadjah Puteh juga menyoroti sikap Syaridin yang dinilai terlalu nyaman dengan posisi sebagai Penjabat Wali Kota. Hingga kini, belum ada inisiatif yang terlihat dari dirinya untuk mengusulkan pelantikan Wali Kota Langsa definitif, padahal masa jabatannya sebagai Pj hanya bersifat sementara.
"Ketika seseorang sudah terlalu nyaman dalam jabatan sementara, maka urgensi untuk mendorong lahirnya kepemimpinan definitif menjadi kabur. Ini bukan hanya stagnasi politik, tapi juga bentuk pengingkaran terhadap dinamika demokrasi lokal," tambah Sayed.
Dalam laporan tersebut, Gadjah Puteh meminta KPK untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kejujuran bukan hanya soal isi laporan kekayaan, tetapi soal keberanian menyampaikan posisi secara terbuka dan akurat kepada publik.
Dugaan ketidaksesuaian ini turut mencuatkan kecurigaan adanya motif untuk mereduksi sorotan publik terhadap lonjakan harta yang dilaporkan Syaridin, di mana pada tahun 2024 terpantau terjadi lonjakan utang dan pembelian kendaraan bermotor senilai ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Syaridin maupun Pemerintah Kota Langsa. Namun satu hal yang pasti, publik berhak tahu dan bertanya: “Jika data jabatan saja tidak jujur, bagaimana dengan data anggaran daerah?”
(Tim)
0 Komentar