Ticker

6/recent/ticker-posts

Penggiat Media Aceh. M.yantoro Mengharapkan Kepala Desa/Kampong Hati Hati Dengan Dana Titipan Sesuai Program Presiden (RI) Terkait pengunaan Dana Desa



Subulussalam Aceh-Mitra86 Sergab com- penggunaan Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam (APBN) dan diperuntukkan bagi desa. Dana ini ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

M.yantoro. mengatakan apakah anggaran-anggaran titipan itu,masuk di Apebedes,dan apa ada dimusyawarahkan di desa,kalau itu tidak ada dirapatkan maka bisa diduga itu tindakan kerupsi berencana,dan bisa dikenakan pidana korupsi sesuai Pasal 84 dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.

Bila terbukti Melakukan tindakan Korupsi dalam penggunaan dana desa. Sesuai program Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Yang fokus untuk kesejahteraan masyarakat dari anggaran dana desa tanpa terkecuali 

Yantoro selaku penggiat media Aceh yang berdomisi di kota Subulussalam, mengharapkan kepada seluruh kepala desa atau kepala kampong di Kota Subulussalam. Jangan ada dana titipan dari dana desa karena dari tahun ketahun ada aja dibuat acara pelatihan-pelatihan yang tidak ada manfaatnya sama sekali, semua itu akal -akalan saja untuk bisa menguras dana desa,apa lagi saat ini pemko lagi devisit.

Banyak gaji honor dan perangkat desa belum dibayarkan, apa lagi saat ini bulan ramadhan dan mau lebaran,alangkah bagusnya anggara-anggaran itu digunakan untuk lebih bermanpat buat masyarakat tandas yantoro.

Hasil konfirmasi dilapangan dengan salah satu kepala desa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, memang ada dana titipan dengan angka yang besar atau tidak wajar, Mengingat masih banyak lagi kebutuhan Kegiatan Desa yang lebih perlu,tapi mau gimana lagi kata salah satu kepala desa dengan lesu, pada saat dikonfirmasi beberapa awak media dilapangan,kami berharap dari 82 desa yang ada sebanyak 40 desa telah menerima anggaran dana desa tahun anggaran (TA) 2025 yang menggunakan anggaran tersebut secara tepat sasaran dan transparan kepada masyarakat.

 Dan saat ini banyak masyarat desa juga sudah gerah,pasalnya kegiatan anggaran APBN banyak dikerjakan asal jadi bahkan anggaran yang dialokasi kan tidak sesuai dengan fisik diduga di mar`ap.

Yantoro dan juga mengharap jika ada laporan dari masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa yang bermasalah atau ada bukti dilapangan sesuai hasil konfirmasi, maka berhati hatilah kita akan puplikasikan dan meminta kepada Wali Kota melalui ispektorat benar-benar menindak tegas oknum-oknum kepala desa yang nakal, biar ad efek jera,tutup yantoro kesal.

Pewarta;IP

Posting Komentar

0 Komentar