Ticker

6/recent/ticker-posts

Gugatan perkara instruksi Gubernur Jambi soal angkutan batubara yang di layang kan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di pengadilan Negeri Jambi bergulir di meja hijau



MEDIA MITRA 86 SERGAP 

Gubernur Jambi sebagai tergugat dan Ketua DPRD provinsi Jambi,Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi Serta Seketaris daerah Provinsi sebagai turut tergugat justru mangkir dan panggilan pengadilan Negeri Jambi pada sidang pertama 

Pengadilan Negeri Jambi sudah memanggil Gubernur Jambi, ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi Seketaris Daerah Provinsi Jambi, tidak hadir "kata ketua majelis hakim saat memeriksa satu persatu tergugat dan turut tergugat 

Hanya perwakilan dari Komandan Korem 042/GAPU dan Kejaksaan Tinggi Jambi yang hadir dalam sidang pertama dengan pemeriksaan berkas perkara oleh Majelis hakim 

Berarti persidangan belum Bisa diteruskan karena masih ada Legal Standing yang belum di penuhi, untuk yang hadir belum hadir akan kami panggil lagi sidang di tunda hingga 3 Maret 2025 katanya Sembari mengetuk palu 

LPKNI mengugat Gubernur Jambi dan beberapa unsur Forkopindo Jambi lainnya' dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN .Jmb, karena instruksi Gubernur Jambi dan komitmen bersama Pengendalian permasalahan angkutan umum batu bara di nilai tidak di taati oleh pengusaha pertambangan batubara di Jambi.


Hal ini membuat Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat berang,bahkan Kurniadi menilai tergugat dan pihak turut tergugat yang mangkir pada sidang pertama ini tidak taat hukum.

Kami LPKNI melakukan upaya hukum terhadap InGub jam terbang angkutan batubara, Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi tidak hadir, ini tidak taat kepada hukum "kata kurnadi di dampingi kuasa hukum nya Senin (17/02/2025).

Sementara itu,kuasa hukum LPKNI Zainal mengatakan inti dari gugatan perdata dilayangkan ini karena masih ada angkutan batubara yang tidak menaati Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan pada awal tahun lalu.

Ini memaksa kami untuk menyuarakan hal hal yang menggangu ketertiban umum,InGub sudah ditertibkan tetapi masih ada angkutan batubara yang melintas dijalan jalan nasional sebutnya.

Apalagi proses hukum ini sudah kita jalankan tapi masih beroperasi maka kami akan melakukan tindakan turun langsung kelapangan untuk menertibkan, karena masyarakat kita terganggu dengan angkutan batubara yang melintas di jalan nasional "timpal Zainal 

Kurniadi Hidayat turut menambahkan bahwa dalam persidangan berikutnya LPKNI akan menampilkan bukti bukti pelanggaran dilapangan bahwa angkutan batubara masih banyak yang beroperasi di jalan jalan umum (Tengku)

Posting Komentar

0 Komentar