Aceh,Subulusalam,Mitra86 Sergap,>Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam MINTA SATGAS MAFIA TANAH dan PJ ,Gubernur Aceh ,Tentukan Tapal Batas HGU PT.LAOT BANGKO Dengan Eks HGU ,Yang telah di tentukan oleh Mentri ATR/BPN ,Tahun 2021.
Berdasarkan Surat laporan Masyarakat pemko Subulussalam kepada pihak pemerintahan Kota Subulussalam sudah beberapa kali bahkan sudah melaksanakan Rapat dengar Pendapat (RDP) yang di Fasilitasi pihak DPRK Subulussalam dengan Pihak BPN juga dengan pihak perusahaan PT.LAOT BANGKO ,setahun yang lalu namun sampai saat ini tidak ada kejelasan baik dari pihak Pemko Subulussalam maupun dari pihak perusahaan .
Namun sampai saat ini persoalan Sengketa TAPAL BATAS HGU PT.LAOT BANGKO dengan LAHAN PERKEBUNAN Masyarakat ,dan juga Tapal Batas dengan Hutan Kawasan Ekosistem Louser .(KEL) belum ditetap kan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat ,sehingga menjadi polimik bahkan menjadi konflik berkepanjangan dengan pihak masyarakat kota Subulussalam .
Kami dari perwakilan masyarakat Kota Subulussalam meminta dengan Hormat kepada Bapak PJ Gubernur Aceh ,untuk dapat kira nya memerintah kan Kanwil pertanahan Propinsi Aceh dan Dinas terkait turun ke Daerah kota Subulussalam untuk meng investigasi dan menuntaskan persoalan Dugaan Penjualan lahan tanah yang ada di sekitar Perusahaan tersebut
,karena kami menduga bahwa perpanjangan Izin HGU PT.Laot Bangko yang di terbit kan oleh Mentri ATR/BPN tahun 2021,tidak sesuai dengan yang ada di lapangan sehingga menjadikan persoalan setiap hari ter masyarakat.
Sesuai dengan Izin HGU
Setelah dikonfirmasi, SK itu pun dibenarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil dan Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam.
Dalam SK itu menerangkan, PT Laot Bangko sebelumnya memiliki areal HGU seluas 6.818,91 hektare sesuai dengan sertifikat tertanggal 8 Agustus 1997
Nomor 1488/1997, diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 29 Desember 1989 Nomor 18/HGU/BPN/1989 yang berakhir haknya pada 31 Desember 2019.
Sesuai dengan keterangan dari pihak Pemerintah kota Subulussalam menjelaskan bahwa tanah yang dimohon pihak perusahaan sesuai dengan luas semula yakni seluas 6.818,91 hektare.
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang secara kadastral oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsial Aceh diperoleh hasil pengukuran keliling batas bidang tanah seluas 6.818,91 hektare dan dikeluarkan atau di-enclave seluas 3.114,81 hektar.
"Jadi luasan perpanjangan HGU untuk perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko hanya seluas 3.704,10 hektare lagi,"
Selain dari pada itu masyarakat kota Subulussalam menganggab keberadaan Perusahaan perkebunan PT.LAOT BANGKO ,selama ini sangat meresahkan bagi masyarakat ,belum lagi mengenai persoalan ,Kepatuhan peruasahaan terkait dengan AMDAL sehingga tidak mengindahkan peraturan Mentri lingkungan hidup tentang menjaga kelestarian Alam dan terbukti di lapangan ,
perusahaan tersebut telah menanami Kelapa sawit sampai kepinggiran bibir sungai , bahkan mengakibatkan Erosi dan banjir juga pendangkalan sungai di wilayah kota Subulussalam juga menghancurkan sumber mata air PDAM Kota Subulussalam dimana Jelas di ketahui PDAM tersebut adalah satu -satu nya sumber kehidupan masyarakat kota Subulussalam ,
PT LAOT BANGKO diduga tidak mematuhi UU NO.5TAHUN 1990,Tentang Konservasi sumberdaya alam .
PT.Laot Bangko tidak mematuhi UU no.32 tahun 2009.Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup
PT.Laot Bangko diduga tidak mematuhi peraturan menteri perkebunan terkait dengan Plasma sesuai dengan PERMENTAN Tahun 2007 no.26.pasal 11.tentang kewajiban membangun Kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari luas areal kebun yang di usahakan .
PT.Laot Bangko diduga Tidak mematuhi UU Mentri Tenaga Kerja No.13 .tahun 2003. sesuai dengan pasal 1313 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa ,perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih dan mengikat kan diri nya terhadap s
0 Komentar