Jambi , mitra86sergab.online Pada Hari Jumat 31 Mei 2024 Daniel Simangunsong, S.H., M.H di minta salah satu Grup Tiktok yaitu Grup Parsadaan Pomparan Raja Sonakmalela dan Masyarakat Pengguna Tiktok yang berada di Indonesia untuk mengantarkan L.Napitupulu dan 2 anak perempuannya dalam memenuhi panggilan Polda Jambi.
Sekitar pukul 23.00 , Sabtu , 1 Juni 2024 Wib Daniel Simangunsong, S.H., M.H dan rekan-rekannya berangkat untuk menjemput L.Napitupulu serta 2 anak perempuannya agar berangkat menuju Polda Jambi.
Setelah sampai di Jambi pukul 03.30 pagi Wib Daniel Simangunsong S.H ,M.H bersama rekan-rekannya juga bersama ibu korban bersiap-siap untuk mendatangi Polda Jambi pada Minggu, 2 Juni 2024 tepatnya pukul 11.00 Wib guna dalam memberikan keterangan dalam Perkara Asusila yang diduga dilakukan oleh bapak kandung sendiri.
Setelah sampai di depan Polda Jambi Daniel Simangunsong S.H, M.H , serta Ibu korban dan 2 putrinya yang menjadi korban asusila tersebut datang ke bagian Sub Dit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Saat tiba di Sub Dit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, Daniel Simangunsong, S.H., M.H di sambut langsung oleh beberapa rekan-rekan profesi pengacara yang berada di Kota Jambi tersebut.
Pada saat pemeriksaan berlangsung salah satu pengacara yang berdomisili di Jambi yang ikut serta menangani perkara ini mengajak Daniel Simangunsong, S.H., M.H untuk melihat dan bertanya langsung kepada pelaku tentang perkara asusila yang di alamin 3 orang anak yang masih di bawah umur ini .
Setelah sampai di rumah tahanan tersebut Daniel Simangunsong ,S.H.,M.H bertanya kepada pelaku mengenai perkara ini dan setelah bertanya Daniel dan rekan seprofesinya yang bernama Putra Tambunan S.H dan Sony Pardede S.H sebagai salah satu kuasa hukum dari korban asusila mendapatkan informasi langsung dari pelaku bahwa pelaku telah melakukannya perbuatan tidak terpuji ini sejak tahun 2022 ," papar Daniel Simangunsong ,S.H ,M.H.
Akhirnya Putra Tambunan S.H serta Daniel Simangunsong S.H,M.H dan pengacara lainnya yang ikut serta menangani perkara ini meminta agar nantinya pelaku (M.L) ini diberikan hukuman kebiri. Agar ini menjadi efek jera. Agar tidak ada korban-korban lainnya. Karena perbuatan pelaku tersebut sangat tidak manusiawi ," ucap Daniel Simangunsong S.H .M.H.
Penulis : Daniel Simangunsong ,S.H ,M.H ( Advokad )
Editor : Redaksi
0 Komentar