Ticker

6/recent/ticker-posts

Nekat Edarkan Sabtu, Warga Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Diciduk Polisi



LABUHANBATU |

Nekat edarkan narkotika jenis sabu, MIN alias Iqbal (23) warga Dusun Sidomulyo I Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir diciduk Tim opsnal Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P. Manalu, SH dirumahnya Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.

Terkait hal itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH Jumat (17/05/2024) membenarkan penangkapan pengedar sabu itu berikut barang buktinya.

Kegiatan penangkapan pelaku berawal dari adanya informai masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sidomulyo I itu oleh Iqbal, mendengar hal itu Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P. Manalu, SH bersama timnya langsung menuju lokasi tepatnya Selasa (14/5/2024) sekira pukul 21.00 Wib di Dusun Sidomulyo I Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Sesampainya dikediaman tersangka, tim melakukan pemantauan tersangka MIN alias Iqbal dari jarak jauh seraya menunggu datangnya pembeli sabu kepada tersangka , tak lama kemudian datang lah seorang v pembeli Kerumah tersangka, melihat hal itu tim langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan.

Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu berat bruto 0,20 gram bruto di tangan kiri, 1 (satu) unit Henphone android warna hitam di tangan sebelah kanan,1 (satu) kotak warna hitam berisikan 12 (dua belas) plastik klip sedang kosong, 1(satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekup, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) didalam kamar pelaku.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir serta selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mebenarkan bahwa tersangka berinisial MIN alias Iqbal berikut barang bukti sudah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dan terhadap tersangka dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(RDs)

Jumat , 17 Mei 2024
Pengirim : Rudi Darma Siregar SE

Teks Foto : Tersangka MIN alias Ibal saat berada di Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu batu.

Posting Komentar

0 Komentar