Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Dua Bandar Narkoba di Paya Pasir



Belawan – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ciduk dua Tersangka bandar narkoba jenis sabu di jalan jala Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan. Senin (22/4/2024)

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Adam (20) dan Rian alias Kodok (20). Keduanya ditangkap dalam upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., dalam siaran persnya, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.

“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 8 plastik klip berisi shabu, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,” ungkap Kasat Narkoba.

“Selain itu, pada saat penangkapan, juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba, yang hasil tes urinenya positif,” tambahnya.

Kedua tersangka pengedar saat ini berada di Mapolres Pelabuhan Belawan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.(QODRI)

Posting Komentar

0 Komentar