Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Medan Kota Tangkap Penganiayaan Jukir Hotel



Polsek Medan Kota akhirnya menetapkan IM alias B (47) yang di sebut-sebut Ketua salah satu Ormas,
penganiaya jukir Hotel GA sebagai tersangka dan sudah di tahan.

Hal tersebut di sampaikan Plh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid melalui Plh Kasie Humas Polsek Medan Kota, Iptu Ade Nasution saat di konfirmasi terkait pemeriksaan tersangka setelah di tangkap di Lobi Hotel GA Jalan Sisingamangara Medan, pada Jumat (08/03/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

“Pemeriksaan yang di lakukan terhadap pelaku selama 7 jam lebih mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB. Pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan mengakui  perbuatannya memukul korban sebanyak 1 kali,” ujarnya, Sabtu (09/03/2024).

Kemudian, Iptu Ade mengatakan tersangka sudah di tahan di Mapolsek Medan Kota.

“Terhadap tersangka di lakukan penahanan dan motif tersangka melakukan pemukulan karena terpancing emosi saat bertanya kepada korban kenapa Pegawai Hotel di mintai parkir,” jelasnya.

Saat di tanya apakah tersangka merupakan suruhan dari pihak Hotel seperti ucapannya kepada korban, Ade menjawab masih di dalami.

“Pelaku beserta teman-temannya datang ke Hotel GA dalam rangka pemesanan gedung untuk acara Pelantikan Pengurus Ormas yang di Medan,” tandasnya.

Untuk pelaku lainnya, Polsek Medan Kota sedang melakukan perburuan.

Terhadap tersangka di kenakan Pasal 170 Ayat 1 Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Terpisah, Korban penganiayaan Surya saat di hubungi lewat Call Whatsapp di angkat Istrinya yang menyebut Suaminya sedang sakit.

“Suami saya sedang istirahat  karena sakit,” tutupnya.(QODRI)

Posting Komentar

0 Komentar