Sergai | Polres Serdang Bedagai (Sergai) di bawah pimpinan Waka Polres Sergai, Kompol, Damos C. Aritonang, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,7 kg yang berasal dari jaringan Aceh. di halaman parkir Mako Polres Sergai, Jum’at (8/3) pagi.
” Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan oleh Satnarkoba Polres Sergai beberapa minggu sebelumnya,” ujar Wakapolres Kompol, Damos C. Aritonang didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan.
Waka Polres Sergai, Kompol Damos C. Aritonang, mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang kegiatan peredaran narkoba kepada pihak berwajib tanpa takut akan kerahasiaannya, pastinya akan dijaga dan aman.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE MM menjelaskan, sebelumnya pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan pengujian keaslian narkoba oleh tim Lab Forensik Poldasu. Hasil pengujian menunjukkan bahwa semua barang bukti adalah asli. Kemudian, seluruh barang bukti sabu-sabu direbus dengan air dan kemudian dimusnahkan, sementara bungkusan plastik tempat sabu-sabu dibakar.
” Tersangka Jaf alias Din, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara di atas 15 tahun,” tegasnya.
Edward menuturkan, pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di Mapolres Sergai, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kajari Sergai, Kepala Pengadilan Negeri Sergai, dan perwakilan Lab Forensik Poldasu.(QODRI)
0 Komentar