Bangun,Simalungun.Mitra86Sergap.online - Pada hari ini Jumat 29 September 2023,pukul 09.30 Wib sampai selesai,Polres Simalungun melalui polsek Bangun mengadakan kegiatan Restoratif Justice Massal di Wilayah Hukumnya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H yang diwakili oleh Waka polres KOMPOL.Efianto. Acara ini dilaksanakan di Mako Polsek Bangun,Jln Asahan,Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Wakapolres saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Polsek Tanah Jawa merupakan Pilot Project dalam melaksanakan mediasi massal, “Polsek Tanah Jawa menjadi Pilot Projek atau percontohan bagi Polsek-polsek Sejajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan Restoratif Justice Massal atau mediasi secara massal, dan untuk saat ini kita adakan di polsek Bangun“ungkap KOMPOL Efianto Jumat(29/9/2023) sekira Pkl.11.45 WIB.
Dalam acara tersebut, terdapat 30 perkara yang didamaikan dengan pelaku sebanyak 32 orang melalui Restoratif Jastice, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Namun, kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan, dan meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan Restoratif Jastice.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. Restoratif Jastice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi. Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan rompi dari Waka polres,Kapolsek Bangun, PTPN III, PT.Sipef Bukit Maraja,unit kebun laras kepada perwakilan tersangka yang di mediasi dan di bebaskan melalui Restoratif justice massal.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., yang disampaikan oleh Wakapolres dalam sambutannya mengatakan bahwa perkara yang diselesaiakan secara berdamai ini merupakan perkara yang dinilai rendah kerugiannya, “Ada sebanyak 30(tiga puluh)perkara di Polsek Bangun yang diselesaikan dengan cara Restoratif Justice atau berdamai, yang dinilai keruguniannya rendah, “ucap Wakapolres Jumat (29/9/2023).
“Polri sendiri sudah mengatur tentang Restoratif Justice, Polri sudah mengeluarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan retoratif, atau Restoratif Justice, secara umum RJ atau restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam melesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.
Hari ini dilaksanakan kegiatan mediasi massal ini karena didalam Perpol itu juga diatur ada persyaratan formil dan materil yang harus kita kerjakan, tidak ada bedanya dengan Bapak Kapolsek dengan Bapak Pangulu, Bapak Camat, yang mungkin ada warganya berkelahi, untuk itu perangkat desa punya kewajiban untuk bagaimana menyedikan forum berupa mediasi, Polsek Bangun Resort Simalungun membuat hal seperti ini secara massal, ungkap KOMPOL.Efianto, “saat menyampaikan sambutan pada hari
Jumat(29/09/2023).
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, “Wilayah Hukum Polsek Bangun ini merupakan Polsek yang banyak menerima laporan kejadian terkait pencurian buah tandan sawit, hal ini dapat membuat ganguan kamtibmas juga gangguan terhadap pihak PTPN II,PT.SIPEF Dan Kebun Laras, dari banyaknya laporan tersebut ada rentan umur 15 sampai dengan 45 tahun dan banyak kaum ibu ,cukup banyak mendominasi sebagai pelaku pencurian buah tandan sawait dari PTPN, ada sebanyak 70%, sehingga menjadi masalah.
Diusia Prodiktif yang mungkin badannya masih sehat, masih kuat namun mengapa harus melakukan hal seperti ini, apa tidak ada pekerjaan lain atau hal-hal yang positif bisa dikerjakan, tentu ini menjadi permasalah bersama, tugas kita bersama bagaimana warga masyarakat kita bisa melalukan perkejaan yang lebih baik lagi, seperti berladang, menjadi buruh bangunan dan lain sebagainya, namun demikian tentu perbuatan pencurian ini tidak bisa dibenarkan, apapun ceritanya kita punya hukum positif, orang yang melakukan harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya.
Maka hari ini kita lakukan Restoratif Justice dan mendapat dukungan dari Bapak Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., dan PTPN Ill,PT.Sifep dan PTPN IV dalam hal ini Pak Fauzi Umar.
Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., mengucapkan, “Terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Simalungun,Kapolsek Bangun, Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Simalungun yang sudah menyelenggrakan kegiatan mediasi massal, hal ini sangat bermafaat bagi masyarakat, “kata Hinca.
Hinca menyebutkan bahwa, “Undang -undang yang selama ini diterapkan itu masih mengadopsi hukum Kolilonial Belanda, dan itu hukum penjajah dijaman itu, masak sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah, makanya kini sesuai buah pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang di lakukan Anggota DPR R I khususnya dikomisi III DPR RI Dr Icha dan kawan kawan berhasil melahirkan Hukum yang diberi nama hukum Merah Putih yakni Restoratif Justive, yakni Hukuman Tanpa Pengadilan, “Pungkasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan Mediasi Massal ini Selain Anggota DPR RI komisi lll Dr.Inaca panjaitan,wakapolres KOMPOL Efianto,kabag Log.KOMPOL.G.Damanik,Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL M.Nainggolan.,SH.,M.Si,Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan,Kapolsek Bosar maligas AKP.Restuadi.SH,Camat Gunung Malela Roi.G.Sidabalok.S.Ap,Camat kecamatan Siantar.H.Butar-butar,Apk PTPN lll,PT .Sipef Pangulu se jajaran wilayah tugas polsek Bangun,terdakwa dan keluarga serta awak media.
Kegiatan berlangsung dalam situasi yang lancar,aman dan baik.dan berlangsung dalam kondisi cuaca yang cerah.
Dedi Sinaga






0 Komentar