Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Cafe Ripana di Kecamatan Sagulung Kota Batam Menjual Minuman Berkategori Golongan C dan B yang Tidak Memiliki Izin Edar Dari BPOM, APH Tutup Mata.



Batam Jum'at 01/09/23
MEDIA MITRA86SERGAP.ONLINE BATAM,- Maraknya keberadaan tempat hiburan malam di kota Batam yang kian hari semakin menjamur di setiap sudut kota Batam bahkan sudah merambah ke pemukiman masyarakat padat penduduk dan perkampungan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat kota yang di juluki sebagai kota bandar Madani dunia ini.

Dari hasil investasi awak media yang bersumber dari laporan masyarakat setempat perihal adanya tempat hiburan malam (THM) dengan nama Cafe Ripana live music yang berada di RT 03 RW 01 kelurahan sei pelenggut kecamatan Sagulung kota Batam Kepulauan Riau yang di duga tidak memiliki izin dari BPMD_PTSP dan izin TDUP dari dinas pariwisata kota Batam.

Sungguh sangat ironis, keberadaan cafe Ripana yang saat ini sedang ramai di bincangkan banyak kalangan karena atas tindakan pengelola yang menjual minuman minuman bermerek luar seperti Chivas Regal, Martel, Red Label, Jack Daniel, dan masih banyak lagi yang lain nya yang di duga tidak memiliki izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) alias ilegal.

Selain ilegal minuman minuman tersebut juga masuk kepada katagori golongan C atau B yang mempunyai kandungan itanol dan alkohol sebesar 40% yang bisa memabuk kan bahkan sampai ancaman kematian bagi pengesumsi nya.

Keberadaan cafe Ripana yang menempati sebuah gedung 2 lantai, 
Pada lantai dasar di jadikan tempat minum dan karaoke sedangkan lantai 2 adalah kamar vip yang seharusnya mendapatkan pengawasan dari dinas tertentu agar tidak terjadi aktivitas aktivitas yang negatif seperti dugaan masyarakat saat ini kalau di tempat vif tersebut bisa melakukan esek esek.

Beberapa warga sekitar yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan pada media ini mengatakan kalau tempat hiburan malam tersebut adalah milik seorang yang berinisial HTK dan di back up oleh salah satu oknum dari aparatur negara.

Keberadaan cafe ini sungguh sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat kami di daerah sini karena sering menimbulkan keributan.

Selain itu suara musik dan penyanyinya yang keras tak teratur di tambah lagi dengan keberadaan Lady Companion (LC) yang berpakaian sangat seksi dan berprofesi sebagai pendamping untuk menemani atau menghibur para tamu yang kebanyakan para pekerja galangan kapal di daerah sini ujar sumber.

Di tempat terpisah bapak Suardi ketua Badan anti narkotika Nusantara,
(BANN) provinsi Kepri memberikan komentar dan meminta agar pihik pihak terkait untuk melakukan tindakan penertiban terhadap maraknya peredaran minum ilegal yang bisa membahayakan masyarakat dan merugikan negara tersebut.

Masih Suardi mengatakan kalau penjualan minuman beralkohol di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol serta pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 204 KUHP jadi pihak pihak terkait harus bertindak agar tidak menimbulkan hal hal yang tak di ingin kan ujar Suardi.

Sampai berita ini di terbitkan Konfirmasi yang awak media kirimkan kepada pengelola cafe Ripana prihal adanya dugaan penjualan minuman ilegal tersebut tidak memberikan jawaban alias bungkam.

Konfirmasi juga di sampaikan kepada kepala dinas pariwisata bapak Ardiwinata prihal izin TDUP cafe Ripana namun tidak ada balasan, bergitujuga Kapolsek Sagulung bapak Donal Tambunan selaku aparat kepolisian Sagulung kota Batam 

Bersambung
Efendi/Hafiz

Posting Komentar

0 Komentar