Medan Utara , Mitra 86. Com .
Dengan perputaran waktu dari hari hingga berganti bulan bahkan sampai Tahunan yang namanya perjudian tidak ada habisnya seakan akan susah sekali untuk di basmi seperti yg terjadi saat ini permainan judi Game Tembak Ikan milik Pipit yg beroprasi di Medan Utara bahkan ke Labuhan Deli sampai sekarang masih eksis dan tidak pernah ditindak oleh aparat penegak Hukum diduga para bandar atau cukong judi game tembak ikan sudah menseterilkan lapangan sehingga para pelaku perjudian berani menjalankan bisnis haramnya inilah lihainya para bandar judi bisa menyusup kemana saja atau juga aparat yg kebobolan tidak dapat impormasi bahwasanya judi game tembak ikan sudah ramai lagi di Medan Utara dan bahkan sampai Labuha Deli, Senin tgl 20/08/2023 .
Dalam hal kasus perjudian tersebut tokoh Agama.H. Hasan Basri mengatakan kepada awak media ini salah satu penyakit masyarakat adalah perjudian apa lagi sekarang ini yg namanya permainan judi game tembak ikan lagi marak di Belawan disini kami menyampaikan dan meminta kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampu Bolon SH MH untuk segera menindak para Toke pelaku judi game tembak ikan yg sangat meresahkan warga
Di samping itu masyarakat. Yang tidak.mau menyebutkan namanya b mengatakan judi adalah salah satu pemicu terjadinya keributan dan merusak perekonomian masyarakat apa lagi yg namanya judi game tembak ikan ada dimana mana khususnya di.Medan.Utara .
Ini harus menjadi perhatian serius oleh Aparat penegak Hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian yg merusak moral masyarakat apa lagi dalam waktu dekat ini umat Islam mendukung sepenuhnya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas permainan judi game tembak ikan yg ada di Medan Utara ucap .
Seperti berita sebelumnya bahwa Kapolres Pelabuhan Belawan pernah memaparkan masalah permainan judi tembak ikan dan pemilik tidak tertangkap namun pekerja selaku Anak koin yang ditangkap sasaran pemilik adalah daerah pinggiran agar tidak terjangkau oleh pihak Aparat hukum .
Dalam hal ini diminta Kapolres Pelabuhan Belawan agar bertindak tegas dan jangan jadi pandangan pihak masyarakat dugaan bermain mata , karena telah melanggar pasal 303 .( Ban ).
0 Komentar