Ticker

6/recent/ticker-posts

Bertambah, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi TersangkaPekanbaru, mitra86sergab.com – Polda Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Senin (7/9/2026), Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.Dari seluruh perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses hukum terus berjalan di tengah upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu di berbagai wilayah Riau.“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, 26 perkara saat ini masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).Kasus Karhutla paling banyak ditangani di Pelalawan, Indragiri Hilir dan Bengkalis, masing-masing delapan perkara. Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan luas area terbakar terkait perkara mencapai 2.502,6 hektare.Di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar 230,5 hektare. Sementara Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare.Penanganan perkara juga meningkat di Siak. Hingga Senin, tercatat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II.Sementara Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara.Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.Ade menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara maupun tersangka. Penyidik harus memastikan setiap perkara memiliki pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.Menurut Ade, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh Polda Riau dalam menangani Karhutla. Langkah represif tetap berjalan beriringan dengan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian langsung larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.Polda Riau juga terus mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama di kawasan gambut. Api dapat menjalar dan sulit dikendalikan hingga menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat.“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade. Sumber : Humas Polres Kuansing ( Darmayani )

Mitra86sergap.com
Kota Mojokerto, – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat melalui program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Salah satunya melalui sosialisasi yang digelar di Kelurahan Purwotengah, Senin (7/9), yang juga dilaksanakan di Kelurahan Gunung Gedangan dan Meri.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menetapkan suatu kelurahan sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Kriteria tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2008 Nomor PHN.HN.03.05-73 dan berlaku secara nasional.

“Ini bukan aturan yang dibuat oleh wali kota, tetapi merupakan ketentuan dari Kepala BPHN yang berlaku secara nasional. Jadi, ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk disebut sebagai Kelurahan Sadar Hukum,” tegas Ning Ita sapaan akrab wali kota.

Lima kriteria tersebut meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen, tidak terdapat perkawinan di bawah usia sesuai ketentuan perundang-undangan, rendahnya angka kriminalitas, terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tingginya kesadaran terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Ning Ita menekankan, kelima indikator tersebut harus menjadi perhatian pemerintah kelurahan bersama masyarakat. Salah satunya terkait kepatuhan membayar PBB yang ditetapkan minimal mencapai 90 persen.

“Kalau capaian pembayaran PBB belum mencapai 90 persen, berarti salah satu kriteria Kelurahan Sadar Hukum belum terpenuhi. Ini masih bisa dikejar karena pembayaran PBB masih berlangsung sampai akhir tahun,” jelasnya.

Selain kepatuhan membayar pajak, kesadaran hukum juga tercermin dari kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan usia perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas usia minimal perkawinan bagi warga negara Indonesia adalah 19 tahun.

Kriteria berikutnya berkaitan dengan kriminalitas. Untuk memastikan indikator tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto bersinergi dengan kepolisian dalam memperoleh data terkait kondisi keamanan dan kasus hukum di masing-masing wilayah.
“Untuk persoalan kriminalitas, kita bersinergi dengan kepolisian. Begitu juga dalam menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas lingkungan, ini membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tutur Ning Ita.

Ia menambahkan, keberadaan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, pemerintah kelurahan, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman dan tertib. Pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk penyalahgunaan narkoba, harus dilakukan secara bersama-sama.
Sementara itu, kesadaran hukum juga diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan. Masyarakat didorong untuk memahami bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama dan harus dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga.

Ning Ita menilai berbagai kegiatan seperti RT Berseri, bank sampah, pemilahan sampah dari rumah, hingga pemanfaatan sampah organik sebagai pakan maggot merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.

“Kalau masyarakat sudah memilah sampah dari rumah, berarti sudah tumbuh kesadaran bahwa sampah merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak semuanya harus dibebankan kepada pemerintah,” katanya.

Menurut Ning Ita, terpenuhinya lima kriteria tersebut bukan sekadar untuk mendapatkan predikat, tetapi merupakan bentuk kepatuhan masyarakat terhadap aturan sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, sehat, dan berkelanjutan.

“Ini adalah kewajiban sebagai warga negara. Saya berharap pemerintah kelurahan bersama seluruh jajarannya memahami lima kriteria ini dan terus mengedukasi masyarakat agar seluruh indikator dapat terpenuhi,” pungkasnya.

Dengan pembinaan Kadarkum yang konsisten diharapakan seluruh kelurahan se-Kota Mojokerto benar-benar kelurahan yang sadar hukum.
 (BEN KAPERWIL)

Posting Komentar

0 Komentar