Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Sergai Laksanakan GSN di Desa Pon Sei Bamban



Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Pon Kecamatan Seibamban Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai melakukan tindakan tegas melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Kamis (21/5/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai terduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun 2 Desa Pon Kec. Seibamban. Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni VP alias P (30) dan MUH alias S (26). Keduanya merupakan warga setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Serdangbedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., memaparkan, dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Dari pelaku VP, petugas menyita sabu dengan berat bruto 2,20 gram, timbangan digital, serta alat hisap. Sementara dari terduga pelaku MUH, disita sabu dengan berat bruto 2,02 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku telah melakoni bisnis tersebut selama beberapa pekan terakhir dengan keuntungan bervariasi Rp. 50rb – Rp. 70rb per gramnya. Selain mengamankan dua pengedar, petugas juga turut membawa seorang pria berinisial FS (20) di lokasi kejadian. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan urin dengan hasil negatif serta pendalaman keterangan, FS dipastikan tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Serdangbedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya”, kata Kasat Resnarkoba.Terpisah, Kasi Humas Polres Serdangbedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Jum’at (22/06/2026), di Makopolres Sergai mengkonfirmasi, giat Grebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut sebagai komitmen untuk membersihkan Narkotika di Wilayah Serdangbedagai.

“Operasi ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap aduan masyarakat. Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah hukum Polres Sergai dari peredaran narkoba,” ujar Kasi Humas, Jumat (22/5/2026).

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun”, pungkasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar