Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemko Subulussalam Dinilai Lemah Awasi ASN: Banyak Jarang Masuk Kerja dan Terlibat Kasus, Belum Ada Tindakan Tegas Sesuai UU


ACEH --SUBULUSSALAM –Mitra86 Sergab-+ Perhatian publik tertuju pada kinerja pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, Aceh. Hingga saat ini, muncul keluhan dan dugaan kuat bahwa masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jarang masuk kerja, hanya "makan gaji buta", bahkan ada yang terlibat dalam berbagai kasus kriminal, namun belum ada tindakan tegas yang diambil sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Berbagai laporan yang diterima menunjukkan adanya sejumlah PNS yang kedapatan tidak hadir bertugas dalam waktu cukup lama tanpa alasan yang sah, namun gaji dan tunjangan tetap cair utuh setiap bulannya dari kas negara. Kondisi ini dinilai sangat merugikan keuangan negara sekaligus mencederai semangat pelayanan publik yang seharusnya menjadi tugas pokok setiap abdi negara.
 
Tidak hanya soal kehadiran, sorotan tajam juga ditujukan pada PNS yang terlibat dalam masalah hukum atau tindak kriminal. Masyarakat mempertanyakan mengapa pegawai yang seharusnya menjadi teladan justru terjerat kasus pidana, namun masih berstatus aktif dan mendapatkan haknya sebagai pegawai negeri. Masyarakat menilai Pemko Subulussalam dinilai kurang jeli dan tegas dalam melakukan pengawasan serta penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan.
 
Karena lemahnya pengawasan dan ketiadaan sanksi yang nyata, perilaku menyimpang ini dikhawatirkan semakin merajalela. PNS yang patuh dan bekerja keras pun merasa tidak dihargai karena berdampingan dengan rekan kerja yang nakal namun lolos dari tanggung jawab.
 
DASAR HUKUM YANG HARUS DITERAPKAN
 
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembiaran terhadap PNS yang jarang masuk kerja atau terlibat tindak pidana adalah kelalaian. Berikut landasan hukum utama yang mengatur hal tersebut:
 
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Pasal 3 ayat (1) menyatakan ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

- Pasal 70 mengatur kewajiban ASN untuk: setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI; menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN; serta menunjukkan integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dikenakan sanksi disiplin.

- Pasal 87 hingga Pasal 94 mengatur jenis dan tingkatan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan hingga pemecatan tidak dengan hormat, bagi pegawai yang melanggar aturan kehadiran atau kewajiban kedinasan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Aturan ini secara rinci mengatur ketentuan kehadiran. PNS yang tidak hadir bekerja tanpa alasan yang sah dikenakan sanksi berjenjang. Bagi yang tidak hadir lebih dari 10 hari kerja berturut-turut sudah masuk kategori pelanggaran berat dengan ancaman sanksi penurunan pangkat atau pemberhentian.

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 96
- Secara tegas menyatakan bahwa PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau lebih, harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

- Untuk tindak pidana dengan ancaman kurang dari 4 tahun, PNS tersebut wajib dinonaktifkan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan dapat diberhentikan jika terbukti bersalah.
 
TUNTUTAN MASYARAKAT
 
Masyarakat Subulussalam menuntut Pemko untuk segera mengevaluasi kinerja dan kedisiplinan seluruh ASN. Pegawai yang terbukti jarang masuk kerja harus dikenai sanksi tegas sesuai aturan, termasuk pemotongan hak keuangan hingga pemecatan. Sedangkan bagi yang terlibat kasus kriminal, langkah tegas penonaktifan atau pemecatan harus segera dilakukan agar nama baik instansi dan pelayanan publik tidak terus tercoreng.
 
Selama aturan hukum belum diterapkan secara konsisten, praktik "makan gaji buta" dan perilaku nakal PNS di Subulussalam dikhawatirkan akan terus berlangsung tanpa ada jera. Pihak berwenang diharapkan tidak lagi menutup mata dan segera bertindak demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani.

Pewarta:IP

Posting Komentar

0 Komentar